Butuh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) buat melamar kerja atau memulai bisnis impianmu? Tenang, zaman sekarang bikin NPWP nggak perlu lagi antre panjang di kantor pajak. Kamu bisa daftar NPWP online langsung dari rumah, bahkan sambil rebahan pakai HP. Prosesnya cepat, mudah, dan pastinya lebih praktis.
Sejak tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan memperkenalkan sistem baru yang lebih canggih bernama Coretax, melengkapi platform E-Registration (Ereg) yang sudah ada sebelumnya. Jadi, kamu punya dua pilihan jalur digital untuk mendapatkan nomor saktimu ini.
NPWP bukan sekadar deretan 15 angka di kartu. Anggap saja ini adalah KTP-mu di dunia perpajakan. Dokumen ini adalah kunci untuk berbagai urusan administrasi, mulai dari finansial hingga profesional . Yuk, kita bedah tuntas cara mendapatkannya!
Kenapa Punya NPWP Itu Penting Banget?
Mungkin kamu bertanya, “Memangnya sepenting apa sih NPWP?” Jawabannya: penting banget! Tanpa NPWP, banyak pintu bisa tertutup. Ini beberapa alasannya:
- Syarat Wajib Melamar Kerja: Banyak perusahaan kini mewajibkan calon karyawannya punya NPWP untuk urusan administrasi gaji dan pajak.
- Mengajukan Kredit: Mau ambil KPR, kredit mobil, atau kartu kredit? Bank pasti akan menanyakan NPWP-mu.
- Mendirikan Usaha: NPWP adalah syarat utama untuk mengurus izin usaha dan legalitas bisnismu.
- Investasi: Beberapa produk investasi juga memerlukan NPWP sebagai salah satu syaratnya.
- Administrasi Pajak: Tentu saja, fungsi utamanya adalah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan membayar pajak.
- Menghindari Tarif Lebih Tinggi: Kalau kamu tidak punya NPWP, tarif Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dikenakan padamu bisa lebih tinggi, lho.
Siapin Dulu Amunisinya: Dokumen Wajib Buat Daftar NPWP Online

Sebelum masuk ke medan perang digital, siapkan dulu dokumen-dokumen ini. Ingat, karena daftarnya online, semua dokumen harus dalam format digital (hasil scan atau foto yang jelas).
Buat Kamu Karyawan (atau Calon Karyawan)
Ini kategori paling umum. Syaratnya simpel banget:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Scan e-KTP yang masih berlaku.
- Warga Negara Asing (WNA): Scan Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Buat Kamu Pengusaha atau Freelancer Kece
Kalau kamu punya usaha sendiri atau bekerja sebagai pekerja lepas, ada tambahan dokumen:
- Scan e-KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/kepala desa setempat.
Khusus Wanita Menikah yang Mau Pajak Terpisah
Wanita yang sudah menikah bisa memilih untuk punya NPWP terpisah dari suami. Dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Scan e-KTP (untuk WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
- Scan NPWP suami.
- Scan Kartu Keluarga.
- Scan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan yang menyatakan ingin menjalankan kewajiban pajak secara terpisah.
Dua Jalan Menuju NPWP: Pilih Ereg atau Coretax?
Seperti yang sudah disinggung, ada dua portal online untuk mendaftar NPWP: Ereg dan Coretax.
- E-Registration (Ereg): Ini adalah platform lawas yang beralamat di
ereg.pajak.go.id
. Sudah banyak yang familiar dengan sistem ini. Prosesnya melibatkan aktivasi email dan penggunaan token untuk pengiriman formulir. - Coretax Administration System (Coretax): Ini adalah sistem baru yang diluncurkan pada 2025 di alamat
coretaxdjp.pajak.go.id
. Coretax dirancang lebih modern, cepat, dan terintegrasi. Salah satu fitur utamanya adalah kemudahan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk langsung berfungsi sebagai NPWP.
Untuk kemudahan dan pengalaman yang lebih kekinian, Coretax sangat direkomendasikan.
Tutorial Daftar NPWP Online via Coretax (Panduan 2025)
Ini dia langkah-langkah mendaftar lewat sistem terbaru, Coretax. Prosesnya sangat intuitif.
- Kunjungi Laman Coretax: Buka browser dan masuk ke
https://coretaxdjp.pajak.go.id/
. - Mulai Pendaftaran: Klik tombol “Daftar” atau “New Registration” di halaman utama.
- Pilih Jenis Wajib Pajak: Pilih kategori “Perorangan” untuk pendaftaran pribadi.
- Aktivasi NIK: Sistem akan bertanya apakah kamu punya NIK. Pilih “Ya”, lalu pilih opsi “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai identitas perpajakanmu.
- Isi Data Diri: Lengkapi formulir dengan data sesuai KTP dan KK, seperti nama lengkap, NIK, dan nomor KK.
- Verifikasi Kontak: Masukkan email dan nomor HP yang aktif. Kamu akan menerima kode OTP di HP untuk verifikasi.
- Lengkapi Data Penghasilan: Isi informasi mengenai sumber penghasilanmu, apakah dari pekerjaan, usaha, atau lainnya .
- Isi Alamat Lengkap: Masukkan alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
- Unggah Dokumen: Upload semua file digital dokumen yang sudah kamu siapkan sebelumnya.
- Verifikasi Wajah: Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto atau mengikuti instruksi live photo dari sistem.
- Kirim Permohonan: Centang kotak persetujuan, lalu klik “Ajukan Permohonan”.
- **Selesai.
Masih Suka yang Klasik? Ini Cara Daftar via Ereg Pajak
Jika kamu lebih nyaman dengan sistem lama, Ereg Pajak masih bisa jadi pilihan. Caranya sedikit berbeda, terutama di bagian akhir.
- Akses Situs Ereg: Buka laman
https://ereg.pajak.go.id/daftar
. - Buat Akun: Klik “Daftar” dan isi alamat email aktif serta kode captcha untuk membuat akun baru.
- Aktivasi Akun: Buka email dari DJP dan klik link aktivasi yang diberikan.
- Login dan Isi Formulir: Masuk dengan akunmu, lalu isi formulir pendaftaran yang terdiri dari beberapa langkah (kategori WP, identitas, sumber penghasilan, alamat, dll.).
- Unggah Dokumen: Sama seperti Coretax, unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital.
- Minta Token: Setelah semua formulir terisi, klik tombol “Minta Token”. Sebuah kode rahasia akan dikirim ke email-mu.
- Kirim Permohonan: Salin kode token dari email, kembali ke halaman pendaftaran, dan tempelkan token tersebut untuk mengirim permohonan.
Sudah Daftar, Terus Gimana?
Setelah kamu menekan tombol “kirim”, permohonanmu akan masuk ke antrean untuk diverifikasi oleh petugas pajak.
Jika permohonanmu disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan. Melalui Coretax, kamu bisa mendapatkan NPWP elektronik via email dengan cepat. Jika melalui Ereg, kartu fisik biasanya akan dikirim melalui pos ke alamatmu dalam waktu sekitar 14 hari kerja.
Namun, jika permohonan ditolak, jangan panik. Biasanya ini terjadi karena ada dokumen yang kurang lengkap atau tidak valid. Kamu bisa mencoba mendaftar ulang atau, untuk informasi lebih jelas, menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatmu terdaftar. Bahkan, beberapa wajib pajak menyarankan untuk datang langsung ke KPP jika proses online terasa lama.
Kini, tak ada lagi alasan untuk menunda memiliki NPWP. Dengan kemudahan pendaftaran online, terutama melalui Coretax, prosesnya menjadi jauh lebih efisien. Selamat mencoba dan selamat menjadi warga negara yang taat pajak.