Lupa Nomor NPWP? Tenang, Cek Pakai NIK Saja! Begini Caranya di 2025

6 Min Read

Pernah panik karena lupa nomor NPWP padahal lagi butuh banget? Entah untuk urusan bank, lapor pajak, atau administrasi lainnya. Dulu, kehilangan kartu NPWP fisik bisa jadi masalah besar. Tapi sekarang, zaman sudah berubah. Anda bisa dengan mudah cek nomor NPWP hanya dengan NIK KTP Anda, langsung dari HP.

Ya, Anda tidak salah baca. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat terobosan besar dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini bukan cuma wacana, tapi sudah resmi dan berlaku. Tujuannya simpel: memudahkan hidup kita semua dalam urusan perpajakan.

Jadi, lupakan cara lama yang ribet. Mari kita bahas tuntas bagaimana cara mengecek NPWP dengan NIK, apa saja yang perlu disiapkan, dan bagaimana sistem baru ini bekerja di tahun 2025.

Kenapa NIK Bisa Jadi NPWP?

Mungkin Anda bertanya-tanya, kok bisa NIK menggantikan NPWP?

Ini adalah bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang lebih besar. DJP ingin menciptakan sistem yang lebih efisien dan terintegrasi. Karena NIK adalah nomor identitas tunggal yang dimiliki setiap warga negara, menggunakannya sebagai NPWP akan menyederhanakan banyak hal.

Hingga Juli 2022, sudah ada sekitar 19 juta NIK yang terintegrasi dan bisa digunakan untuk layanan perpajakan. Proses pemadanan atau validasi ini terus berjalan hingga semua NIK Wajib Pajak (WP) bisa digunakan sebagai NPWP.

Penting untuk dicatat, ya. Meskipun NIK Anda bisa jadi NPWP, bukan berarti semua orang yang punya KTP otomatis wajib bayar pajak. Kewajiban perpajakan tetap berlaku bagi mereka yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, misalnya punya penghasilan di atas ambang batas yang ditentukan.

Cara Cek NPWP dengan NIK: Panduan Lengkap 2025

cara cek npwp dengan nik
Ilustrasi cek NPWP online

Ada beberapa cara yang bisa Anda tempuh untuk mengecek nomor dan status NPWP Anda menggunakan NIK. Pilih saja yang paling mudah menurut Anda.

1. Melalui Website ereg.pajak.go.id

Ini adalah cara yang paling cepat dan populer karena tidak perlu login. Anda hanya butuh NIK dari KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di HP atau laptop Anda, lalu kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Pada halaman yang muncul, pilih kategori “Orang Pribadi”.
  3. Masukkan 16 digit NIK yang tertera di KTP Anda.
  4. Masukkan 16 digit nomor KK Anda.
  5. Isi kode captcha yang tampil di layar dengan benar.
  6. Klik tombol “Cari”.

Tunggu beberapa saat. Jika data Anda valid dan terdaftar, sistem akan menampilkan informasi lengkap NPWP Anda, mulai dari nomor NPWP 15 digit, nama lengkap, status keaktifan (Aktif/Non-Efektif), hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

2. Melalui Sistem Coretax

Seiring dengan transisi ke NIK, DJP juga meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru yang disebut Coretax. Ke depannya, semua layanan perpajakan, termasuk pengecekan status, akan dilakukan melalui platform ini.

Di Coretax, NIK Anda adalah ID pengguna untuk login. Jadi, dengan berhasil login saja, Anda sudah memvalidasi bahwa NIK Anda telah terintegrasi sebagai NPWP.

Langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi laman resmi Coretax di https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
  2. Klik menu “Akses Coretax”.
  3. Masukkan NIK Anda di kolom ID Pengguna dan gunakan kata sandi yang sama dengan akun DJP Online Anda.
  4. Masukkan kode captcha, lalu klik “Login”.
  5. Setelah berhasil masuk, Anda bisa melihat seluruh profil perpajakan Anda, termasuk nomor NPWP dan status keaktifannya di halaman profil.

Jika NPWP Anda berstatus “Non-Efektif” (NE), Anda bisa langsung mengajukan permohonan pengaktifan kembali melalui menu “Perubahan Data” di dalam Coretax.

Bagaimana Cara Tahu NIK Kita Sudah Valid Jadi NPWP?

Cara termudah untuk memastikannya adalah dengan mencoba login ke DJP Online atau Coretax menggunakan NIK Anda. Jika berhasil, selamat.

Setelah login, Anda juga bisa mengeceknya di menu “Profil”. Di sana akan ada beberapa indikator:

  • Data Utama: Akan ada kolom NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit (yaitu NIK Anda).
  • Status Validasi: Akan ada tulisan “Valid” dengan latar belakang hijau atau biru yang menandakan data Anda sudah sinkron dengan data kependudukan di Dukcapil.

Kartu NPWP Hilang? Unduh Saja Versi Elektroniknya!

Sudah tahu nomor NPWP Anda tapi kartu fisiknya hilang atau rusak? Jangan khawatir. Anda bisa mendapatkan kartu NPWP elektronik dalam bentuk PDF dengan sangat mudah.

  1. Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Login menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi Anda.
  3. Setelah masuk, kartu NPWP elektronik akan langsung muncul di dashboard.
  4. Klik tombol “Kirim email”.
  5. Sistem akan mengirimkan file PDF kartu NPWP Anda ke alamat email yang terdaftar.
  6. Cek email Anda, unduh filenya, dan Anda bisa mencetaknya kapan pun dibutuhkan.

Kesimpulan: Era Baru Administrasi Pajak

Integrasi NIK sebagai NPWP adalah langkah maju yang membuat urusan pajak jadi lebih praktis. Lupa nomor NPWP kini bukan lagi drama, karena NIK yang selalu kita ingat (atau setidaknya ada di dompet) sudah bisa menjadi kuncinya.

Pastikan Anda sudah melakukan pemadanan NIK-NPWP agar bisa menikmati semua kemudahan layanan perpajakan digital melalui Coretax. Dengan begitu, memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang baik menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

TAGGED:
Share This Article